Prabowo Mau Hapus Utang Macet UMKM, Begini Kata OJK - Bagian all
OJK buka suara soal rencana pemerintah Prabowo-Gibran yang ingin menghapus atau pemutihan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Prabowo Mau Hapus Utang Macet UMKM, Begini Kata OJK (foto mnc media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rencana pemerintah Prabowo-Gibran yang ingin menghapus atau pemutihan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memang selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk wacana pemerintah terkait penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM.
"OJK juga telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
"Jadi pada prinsipnya, Undang-undang P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM," tuturnya.
Menurut Dian, kebijakan pemutihan utang ini juga bisa dijalankan oleh Bank BUMN dan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non BUMN, sebab UU P2SK mengizinkan hal tersebut.
"UU P2SK menegaskan kerugian penghapusan utang UMKM bukan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian.
Dian menambahkan, OJK mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM merupakan hal yang vital bagi ketahanan perekonomian.
“OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan,” kata Dian.
“Bahwa memang isu yang terkait dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan memang isu yang sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN karena kalau bank swasta itu sudah biasa melakukan itu, dan itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan hanya terkait dengan UMKM," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, yakni petani dan nelayan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024).
(Fiki Ariyanti)
Komentar
Posting Komentar