Presiden Filipina Klaim Terpidana Mati Mary Jane akan Bebas dari RI - CNN Indonesia

 

Presiden Filipina Klaim Terpidana Mati Mary Jane akan Bebas dari RI

Rabu, 20 Nov 2024 08:50 WIB

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dibebaskan. Foto: ANTARA FOTO/Yeyen

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos mengeklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dibebaskan dari Indonesia.

Kabar itu disampaikan Presiden 'Bongbong' Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.

Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.

"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.

Dalam unggahan itu, Bongbong menuturkan Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menekankan Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.

Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia pun menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.

Terkait klaim pembebasan Mary Jane, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11).

Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu

Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.

"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

(blq/dna)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya