Presiden Marcos Jr: Kami Sepakat dengan Indonesia, Mary Jane Akan Kembali ke Filipina - Kompas

 

Presiden Marcos Jr: Kami Sepakat dengan Indonesia, Mary Jane Akan Kembali ke Filipina

MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut, Mary Jane akan kembali ke Filipina.

Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.

Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.

Baca juga: Menko Yusril Pertimbangkan Opsi Pindahkan Narapidana Mary Jane ke Filipina

Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.

Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.

Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.

Baca juga: Polri Konfirmasi Tangkap Buronan Asal Filipina Alice Guo di Tangerang

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," tambahnya.

Marcos Jr juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Mary Jane, Terpidana Mati yang Akan Berikan Kesaksian Tertulis Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane F. Veloso.

Ia menyebut, pemindahan narapidana untuk narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.

Ia juga mengatakan, telah membahas poin-poin persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya