Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Pilkada 2024, Ini Saran Bawaslu - Sindo news

 

Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Pilkada 2024, Ini Saran Bawaslu

Bawaslu RI meminta KPU, dan Bawaslu Provinsi NTT maupun Kabupaten Flores Timur untuk berkonsultasi kepada Dukcapil mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewatobi Laki Laki. Foto/SINDOnews

JAKARTA 

- Badan Pengawas Pemilu (

 Bawaslu 

) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kabupaten Flores Timur untuk segera berkonsultasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.

Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam tersebut kehilangan KTP ketika letusan terjadi.

"Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang bersangkutan. Ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih," kata Herwyn dikutip Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga

BNPB: Jumlah Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Mencapai 13.116 Jiwa

Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini kepada pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih dalam kondisi seperti ini. "Termasuk juga nanti memberikan pemahaman kepada pasangan calon supaya bisa diterima oleh semua pihak," ujarnya.

Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke peserta pemilihan, tidak timbul permasalahan yang bisa merugikan banyak pihak. "Semoga ini tdak jadi masalah atau gugatan ke MK yang bisa mengakibatkan pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih," tuturnya.

Herwyn juga memerintahkan Bawaslu daerah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. "Posko tersebut diharapkan bisa mendata secara pasti jumlah warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap terjaga," pungkasnya.

Lihat Juga: Putusan MK: TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

(cip)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya