TNI AL dan Dinas Kehutanan Bongkar Dugaan Penyelundupan Kayu Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar - GARUDA TV

JAKARTA – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan pengiriman kayu hasil pembalakan liar dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut berlangsung pada Selasa malam (20/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Penindakan dilakukan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Depo Tanto 2 yang berlokasi di Jalan Tanjung Tembaga Nomor 11, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya bersama tim penegakan hukum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Berawal dari Informasi Intelijen
Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman kayu yang berasal dari aktivitas pembalakan ilegal di wilayah Nabire, Papua Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Denintel Kodaeral V berkoordinasi dengan petugas penegakan hukum Dinas Kehutanan Jawa Timur Wilayah Jabalnusra serta tenaga ahli terkait. Koordinasi dilakukan untuk menyiapkan pemeriksaan muatan dan langkah penindakan terhadap pengiriman yang dicurigai melanggar ketentuan.
Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, kapal KM Tanto Permai tiba dan bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kapal tersebut diketahui melayani rute pelayaran Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya. Setelah kapal bersandar, tim gabungan memeriksa manifes atau daftar muatan dan menemukan 37 kontainer yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Seluruh kontainer tersebut kemudian dipantau dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Depo Tanto 2, Surabaya.
Pemeriksaan Temukan 23 Kontainer Berisi Kayu Merbau
Hasil pemeriksaan terhadap 37 kontainer menunjukkan bahwa 23 kontainer berisi kayu olahan. Sementara itu, enam kontainer lainnya memuat tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer sisanya mengangkut besi tua.
Tim menemukan sejumlah kejanggalan pada kayu di dalam 23 kontainer tersebut. Potongan kayu memiliki bentuk dan ukuran yang tidak seragam, dengan bekas pemotongan yang diduga berasal dari gergaji mesin atau chainsaw, bukan dari proses penggergajian di sawmill.
Selain itu, volume kayu yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO) yang menyertai pengiriman.
Berdasarkan pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Temuan ini selanjutnya didalami untuk menentukan dugaan pelanggaran dan proses hukum yang dapat diterapkan.
Nilai ekonomi kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Sinergi Cegah Perdagangan Kayu Ilegal
Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama TNI AL dan instansi kehutanan dalam mengawasi aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah perdagangan hasil hutan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, pembalakan liar dapat mengancam kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, pemeriksaan dokumen serta penelusuran asal-usul kayu menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas hasil hutan yang diperdagangkan.
Temuan 23 kontainer kayu merbau tersebut kini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait untuk mengungkap asal-usul muatan dan menentukan langkah hukum berikutnya.