Soal Penghapusan Utang UMKM, Dirut BRI: Sudah Ditunggu-tunggu Himbara - IDX Channel

 

Soal Penghapusan Utang UMKM, Dirut BRI: Sudah Ditunggu-tunggu Himbara

Dirut BRI (BBRI), Sunarso, mengatakan rencana penghapusan utang khususnya UMKM sudah ditunggu-tunggu oleh himpunan bank negara (Himbara).

Soal Penghapusan Utang UMKM, Dirut BRI: Sudah Ditunggu-tunggu Himbara. (Foto: MNC Media)

Soal Penghapusan Utang UMKM, Dirut BRI: Sudah Ditunggu-tunggu Himbara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengatakan rencana penghapusan utang khususnya UMKM sudah ditunggu-tunggu oleh himpunan bank negara (Himbara).

Aturan yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subianto itu membuat BRI tidak ragu khawatir untuk menghapus utang UMKM.

"Sebenarnya kebijakan tentang bahwa bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? Karena selama ini tidak berani melakukan itu. Karena itu, ya karena masih ada berbagai aturan yang mengategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara," kata Sunarso dalam press conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024 di Jakarta (30/10/2024).

Meski begitu, Sunarso menegaskan aturan tersebut harus diikuti dengan aturan turunan yang tegas mengenai kriteria kredit yang bisa dihapus tagih.

"Intinya bahwa kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM memang ditunggu oleh Himbara. Nah, sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya, seperti apa yang bisa dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard,” tuturnya.

Untuk dampak terhadap BRI, menurut Sunarso, sepanjang tidak terjadi moral hazard maka perseroan sudah mengalkulasikan terhadap kinerja.

"Dampaknya terhadap BRI sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini," jelas Sunarso.

"Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar orang-orang tersebut masih bisa berusaha, memiliki akses pembiayaan, dan bisa berusaha lagi," katanya menambakan.

Sunarso mengatakan yang terpenting bagi bank yang diberikan kesempatan untuk menghapus utang UMKM yaitu tidak dikategorikan sebagai kerugian negara karena telah menjaga moral hazard tadi.

"Tidak dikategorikan sebagai kerugian negara, itu yang paling penting, dan yang perlu dijaga adalah moral hazard. Jangan sampai terjadi moral hazard yang dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," ujarnya.

(Febrina Ratna)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya