SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat - Sindonews

 

SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet UMKM dan petani mendapat apresiasi. Foto/istimewa

JAKARTA 

- Langkah Presiden

Prabowo Subianto 

menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, dan industri kreatif mendapat apresiasi. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada para petani.

Keputusan penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah ditandatangani di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.

Baca Juga

Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan

Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara langsung hadir diundang dalam penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo di awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada masyarakat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di seluruh Indonesia. Ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga

Prabowo Hapus Utang UMKM, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun

Sabarudin menjelaskan, banyak petani sawit yang masih menunggak pembayaran utang, misalnya dalam program kemitraan petani dan perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

“Masalahnya macam-macam terutama karena soal transparansi perusahaan dalam pengelolaan kebun dan juga karena produktivitas kebun yang rendah,” ucapnya.

Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani tersebut akan kesulitan untuk mengikuti program Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi program utama pemerintah dalam peningkatan produktivitas petani.

“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di bank, sehingga banyak petani yang memilih untuk meminjam di tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidak bisa untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.

Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani bisa akan melakukan pinjaman kembali di bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di tingkat petani syarat dan mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak membingungkan bagi petani terutama petani sawit,” pungkasnya.

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Lihat Juga: Pesan Prabowo ke Gibran Sebelum ke Luar Negeri: Jangan Sungkan Dengar Masukan Menteri

(cip)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya