UMP Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak - IDXCHANNEL

 

UMP Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak - Bagian all

Kenaikan UMP yang lebih tinggi seiring variabel alpha yang lebih besar berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong konsumsi.

Ilustrasi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP. (Foto: Arsip)

Ilustrasi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Pemerintah akan mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam waktu dekat. Formula itu akan menggantikan formula penetapan UMP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seiring dicabutnya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR dan pemerintah pada Rabu (6/11/2024) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kahar menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar variabel alpha dalam formula UMP dibagi berdasarkan jenis industri, dengan variabel alpha untuk industri padat karya di kisaran 0,2–0,5 dan industri padat modal sekitar 0,2–0,8. 

Usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan variabel alpha sekitar 1–1,2 guna mempertahankan daya beli masyarakat pada 2025.

Untuk diketahui, variabel alpha adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten kota. Dalam Peraturan Pemerintah No 51/2023, variabel alpha ditetapkan sekitar 0,1–0,3, di mana angka tersebut akan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sebelum ditambah dengan tingkat inflasi untuk menghasilkan tingkat kenaikan UMP.

“Kenaikan UMP yang lebih tinggi seiring variabel alpha yang lebih besar berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong konsumsi, yang dapat berimbas positif pada emiten konsumer,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya yang dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

Stockbit Sekuritas menyampaikan sejumlah emiten yang akan terkena dampak positif dari kenaikan UMP antara lain, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC).

Di sisi lain, kenaikan UMP yang lebih tinggi dapat menekan profitabilitas bagi emiten dengan proporsi opex yang tinggi dari gaji karyawan, seperti PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (AMRT).

“Selain itu, kami juga menilai bahwa tingkat kenaikan UMP juga perlu melihat kemampuan industri untuk bertahan, mengingat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, agar tidak menjadi bumerang bagi konsumsi,” bunyi laporan itu.

(Ahmad Islamy Jamil)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya