Usai Dilantik, Trump Bakal Sanksi ICC soal Surat Penangkapan Netanyahu
Jumat, 22 Nov 2024 21:00 WIB
Presiden terpilih AS, Donald Trump, disebut bakal menjatuhkan sanksi ke International Criminal Court menyusul perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. (AFP/SAUL LOEB)
--
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, disebut bakal menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menyusul perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Trump disebut bakal menjatuhkan sanksi kepada ICC usai dirinya resmi menjabat lagi di Gedung Putih mulai Januari mendatang.
Menurut seorang sumber pemerintah AS yang tidak mau disebutkan namanya, sanksi ini bakal diberikan kepada seluruh pejabat ICC, termasuk Kepala Jaksa ICC, Karim Khan dan pejabat lainnya yang mengeluarkan surat penangkapan tersebut.
Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan bahwa saat ini Trump beserta para pejabat yang bakal mengisi kabinetnya di pemerintahan tahun depan tengah mendiskusikan sanksi untuk ICC matang-matang.
Kabar ini juga diperkuat oleh pernyataan calon Penasihat Keamanan kabinet Trump, Mike Waltz, pada Kamis (21/11) lalu.
Saat itu, ia mengatakan bahwa kabinet Trump bisa saja memberikan 'tanggapan yang serius' terhadap keputusan ICC untuk menangkap PM Netanyahu dan Gallant yang dinilai Israel sebagai tindakan 'antisemit'.
"Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit di ICC dan PBB pada bulan Januari," kata Waltz dilansir Times of Israel.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Rabu (20/11).
Surat perintah ini dikeluarkan menyusul tindakan agresi Israel di Gaza yang hingga kini belum berhenti.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
(gas/rds)
Komentar
Posting Komentar