Wamenlu RI Buka Suara usai Filipina Sahkan UU Singgung Laut Sulawesi
--
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, buka suara usai dua undang-undang yang baru disahkan Filipina terkait rute laut, menyebut nama Laut Sulawesi.
Filipina belum lama ini mengeluarkan Undang-undang Zona Maritim dan Undang-undang Alur Laut Kepulauan (Archipelagic Sea Lanes Act).
Dalam UU Alur Laut Kepulauan, Filipina mengidentifikasi Laut Sulawesi sebagai salah satu dari rute mereka.
Menanggapi UU itu, Havas mengatakan Indonesia perlu mempelajari terlebih dahulu.
"Pertama ya kita harus mempelajari secara detail terkait undang-undang ini," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/11).
Dia lalu berujar, "Kedua yang namanya Archipelago Sea Lanes, sesuai dengan UNCLOS, penetapannya tak dilakukan secara sepihak."
Penetapan tersebut, lanjut Havas, harus melalui proses di Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) yang berbasis di London, Inggris.
Dia lalu menceritakan saat Indonesia menentukan alur laut. Menurut Havas, RI berdiskusi dengan sejumlah mitra atau negara pengguna laut.
Setelah pertemuan tersebut, Indonesia melakukan diskusi internal. Hasil pembahasan internal kemudian dibawa ke IMO dan ditetapkan organisasi ini.
Terkait Filipina, Havas mengaku tak mengetahui prosesnya.
"Nah untuk Filipina saya enggak mengerti [prosesnya]," ujar dia.
Havas juga memberikan komentar soal Laut Sulawesi yang menjadi alur laut Filipina.
"Kalau menggunakan Laut Sulawesi sebagai jalur ya, enggak masalah. Karena laut Sulawesi sendiri kan sebagiannya Indonesia, sebagian Malaysia, sebagian Filipina," ujar dia.
Laut Sulawesi berada di bagian barat Samudra Pasifik. Laut ii berbatasan dengan Kepulauan Sulu serta Kepulauan Mindanao Filipina di utara, di selatan berbatasan dengan Sulawesi, di timur berbatasan dengan gugusan Kepulauan Sangihe, dan di barat berbatasan dengan Pulau Kalimantan.
Dalam laporan Rappler, alur laut Filipina menurut UU terbaru, didefinisikan sebagai berikut
1. Laut Filipina - Selat Balintang - Laut Filipina Barat
2. Laut Sulawesi - Lintasan Sibutu - Laut Sulu - Lintasan Cuyo Timur - Selat Mindoro - Laut Filipina Barat
3. Laut Sulawesi - Selat Basilan - Laut Sulu - Selat Nasubata - Selat Balabac - Laut Filipina Barat
Gambar peta dalam "proposed archipelagic sea lanes," menurut Havas, juga tak ada masalah atau yang melanggar garis batas dengan Indonesia.
"Kalau dilihat sih enggak ada masalah, masih dalam perairan dia [Filipina]," ujar Havas.
Dia juga menekankan yang perlu digarisbawahi yakni penetapan rute laut apakah sudah melibatkan diskusi dengan negara pengguna laut.
Filipina menjadi sorotan setelah mengeluar dua UU itu.
Dalam UU Zona Maritim Filipina mengakui sebagian besar Kepulauan Spratly di Laut China Selatan. Mereka juga mengklaim 22 km dari garis dasar kepulauan itu sebagai laut teritorial negara Asia Tenggara ini.
Kepulauan Spratly selama ini menjadi subjek sengketa China, Filipina, Malaysia, Vietnam hingga Brunei Darussalam.
China murka dengan tindakan Filipina. Mereka bahkan bersumpah akan melakukan tindakan yang diperlukan.
Malaysia juga berencana mengajukan nota diplomatik ke Filipina. Hasil tinjauan mereka menunjukkan dokumen Manila menyentuh klaim terhadap negara bagian Sabah.
(isa/dna)
Komentar
Posting Komentar