Warga Gugat Syarat TOEFL untuk Tes CPNS-Cari Kerja di Indonesia ke MK - detik

 

Warga Gugat Syarat TOEFL untuk Tes CPNS-Cari Kerja di Indonesia ke MK

Jakarta 

-

Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Dilihat detikcom di situs resmi MK, Selasa (12/11/2024), gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, yang merupakan warga kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.

Dia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS. Dia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.

"Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dia menyebut keberadaan pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 juncto pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 telah membuka peluang perusahaan swasta dan institusi pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang saat mencari tenaga kerja. Dia juga mempermasalahkan soal TOEFL diterapkan sebagai syarat kelulusan di sejumlah perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.

Dia menganggap syarat TOEFL cuma bisnis belaka. Dia mengungkit syarat tersebut malah memicu orang berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.

"Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri dengan mengharuskan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau peserta CPNS sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam penalaran hukum yang wajar hal tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi, yang notabene juga para pencari kerja adalah melamar untuk dapat bekerja di negara sendiri," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahasa Indonesia merupakan bahasa negara. Hal itu, katanya, telah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.

Pemohon juga menyebut penggunaan bahasa Inggris tidak menjadi kewajiban di berbagai negara. Dia mencontohkan Rusia, Turki, Jepang hingga China yang disebutnya tidak mewajibkan TOEFL bagi orang yang ingin kuliah atau mendapat beasiswa di negara-negara itu.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia';

3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi';

4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(haf/dhn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya