Warung Mi Ayam di Wonogiri Disulap jadi Kasino Mini, 6 Pria Tepergok Main 'Dadu Oglok Gajah' - Tribunsolo

 

Warung Mi Ayam di Wonogiri Disulap jadi Kasino Mini, 6 Pria Tepergok Main 'Dadu Oglok Gajah' - Tribunsolo

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Enam pria tepergok bermain judi jenis Dadu Oglok Gajah di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Keenam pria tersebut kini sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Wonogiri .

Polisi menyita uang tunai jutaan Rupiah serta peralatan judi dari tangan tersangka.

Baca juga: Paslon Etik-Sapto Komitmen akan Minimalisir Judi Online hingga Pornografi dalam Perkembangan Digital

Kasi Humas Polres WonogiriAKP Anom Prabowo, yang dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024), mengungkapkan keenam tersangka ditangkap pada Selasa (5/11/2024) dinihari.

“Keenam tersangka ditangkap saat asyik bermain judi jenis Dadu Oglok Gajah,” kata Anom.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya perjudian di salah satu warung mi ayam bakso di Kecamatan Jatisrono.

Tim Satreskrim Polres Wonogiri telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca juga: Judi Online Marak di Solo, Ini Alasan Pecandu Judol Sering Kalah : Sudah Disetting Pengelola Web

“Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Tak berapa lama kemudian, enam pria itu ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Wonogiri,” jelas Anom.

Keenam tersangka terdiri dari lima warga Kecamatan Jatisrono berinisial K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51), dan seorang warga Kecamatan Sidoharjo berinisial P (58).

Di lokasi perjudian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set lampu, tiga buah mata dadu, satu tutup dadu, satu lembar bleberan (tempat pasang taruhan), dan uang tunai Rp 1.080.000.

Anom mengatakan, jika  modus para pelaku melakukan perjudian adalah untuk mengisi waktu luang.

Selain itu, mereka bermain judi Dadu Oglok Gajah untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Terhadap kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," jelas Anom.

Dua dari enam tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Wonogiri terkait kasus perjudian tersebut.

(*)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya