Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan - Halaman all - TribunNews

 

Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu pun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RIDO dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.

Dari laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.

Bila tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

Pihak Ridwan Kamil-Suswono pun mengungkapkan alasan tidak jadi mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, pihaknya tak mengajukan gugatan atas dasar arahan pimpinan. 

Dikutip dari WartakotaLive.com, Muslim enggan membeberkan sosok siapa yang dimaksud pimpinan tersebut. 

"Sudah keputusan pimpinan," katanya, Kamis (12/11/2024) dini hari.

Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memang tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK jelang batas akhir pendaftaran.

Baca juga: RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Jubir Pramono-Rano: Kemenangan Warga Jakarta

Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke Tofan, menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan akan diajukan atau tidak karena masih dalam tahap pembahasan.

"Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti fix nya jadi atau tidak segera di informasi," kata Rieke, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Namun, hingga batas akhir pendaftaran,  pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak mengajukan gugatan. 

Kubu Pramono-Rano Ajak Semua Paslon Gotong Royong Bangun Jakarta

Pihak Pramono Anung-Rano Karno mengapresiasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. 

Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, berharap semua pihak bersama-sama membangun Jakarta.

"Kami dari team pemenangan 03 Mengucapkan apresiasi dan  terima kasih setinggi tingginya kepada pasangan 01 dan 02. Mari kita bekerja sama dan gotong royong membangun Jakarta," kata Iwan, Kamis (12/12/2024). 

Iwan juga mengatakan, kemenangan pasangan Pramono Rano merupakan kemenangan warga Jakarta. 

"Kemenangan ini adalah kemenangan warga Jakarta dan demokrasi yang sehat di Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta pada Minggu (8/12/2024).

Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. 

Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta, yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.

Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Baca juga: MK Belum Terima Gugatan Pilkada Jakarta 2024 Hingga Batas Waktu Pendafaran Berakhir

Paslon Diberikan Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilkada

Setelah KPU Jakarta menetapkankan hasil rekapitulasi suara Pilkada Minggu (8/12/2024), Cagub-Cawagub diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya, mengatakan ketentuan itu, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"(sebagaimana perintah MK) Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10 tahun 2016 bahwa pasangan calon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari kerja," kata seusai rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

"Sehingga sejak kami tetapkan dan umumkan hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 16.01 WIB, maka tiga hari kerja ke depan paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru saja kami tetapkan, Keputusan KPU Nomor 210 tahun 2024," lanjut Dody.

Selanjutnya, masih ada beberapa tahapan yang dilalui pada Pilkada kali ini. 

"Kalau ada sengketa, kami akan tunggu sengketa di MK," ucapnya. 

MK bakal terlebih dulu mengecek aduan yang masuk sebelum menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Bila selama tiga hari kerja tak ada gugatan perselisihan, maka KPU harus segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua," terang Dody.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul RK-Suswono Batal Gugat ke MK Hasil Pilkada DKI Jakarta, Tim RIDO Sebut Intervensi Pimpinan, Siapa?

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Rahmat Fajar Nugraha, WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah, Kompas.com)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita