Bahlil Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Harga BBM - Kompas

 

Bahlil Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Harga BBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh pada harga bahan bakar minyak (BBM).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini pun akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"PPN untuk minyak enggak ada isu (ke BBM), (harganya) tetap. Enggak, enggak ada," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen telah menimbulkan kekhawatiran bakal menyebabkan kenaikan harga jual BBM di SPBU. Hal ini mengingat BBM termasuk barang kena pajak (BKP), salah satunya dikenakan PPN.

Kata Mahfud dan Bahlil soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor

Baca juga: Beras Premium Disebut Bakal Kena PPN 12 Persen, Pj Gubernur Masih Tunggu Kajian Pusat 

Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait kenaikan PPN terhadap sektor energi.

"Terkait PPN, kita masih tunggu apakah produk di BBM, elpiji terkena dari penambahan pajak atau tidak, kita tunggu pemerintah," kata Heppy.

Adapun pemerintah menyatakan tarif PPN 12 persen dikenakan kepada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

Seperti, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Baca juga: Salmon dan Tuna Bakal Dikenai PPN 12 Persen, KKP Tunggu Aturan Teknis


Kemudian dikenakan pada bahan makan premium di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, dan udang dan crustacea premium seperti king crab.

Selain itu, jasa layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify juga dikenakan tarif PPN 12.

Sedangkan yang diberikan fasilitas bebas PPN, di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Baca juga: PPN 12 Persen untuk Apa Saja? Ini Daftar Barang dan Jasa yang Akan Terdampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

PPN Naik, Tapi Masih Hobi Belanja? Gak Bahaya Tah? - [GENERASI CUAN]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita