Bawaslu Minta PKPU Pilkada Ulang Jangan Bikin Repot - RMOL

 

Bawaslu Minta PKPU Pilkada Ulang Jangan Bikin Repot

Bawaslu Minta PKPU Pilkada Ulang Jangan Bikin Repot

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024/Ist

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, keputusan Pilkada ulang di beberapa daerah masih menunggu pengumuman KPU. Sementara jadwal pencoblosan ulang justru telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.

Bagja mengingatkan, penyusunan regulasi teknis PKPU tentang Pilkada Ulang 2024 tidak mepet waktu pelaksanaan tahapan. Sebab, Bawaslu menemukan waktu penyusunan regulasi teknis KPU melampaui jadwal pencoblosan Pilkada ulang.

"Jadwal akhir penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang semula tanggal 20 September 2025 diharapkan bisa dimajukan," ujar Bagja, Sabtu, 7 Desember 2024.

Penyusunan PKPU Pilkada ulang harus memperhatikan rentang waktu yang cukup, antara waktu penyusunan regulasi teknis dengan tahapan yang akan berjalan.

"Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e draf rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024.

Beleid yang diusulkan itu pada intinya terkait pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.


"Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa," tutup Bagja.

rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita