Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Jual Beli Emas
JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.
Vonis itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Baca Juga
Diketahui, vonis ini lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar