Internasional,
Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen - Bagian All
SEOUL, iNews.id - Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang Sabtu (14/12/2024). Sebanyak 204 anggota parlemen mendukung pemakzulan Yoon, melawan 85 yang menolak. Selain itu delapan suara tak sah dan tiga lainnya tak hadir dalam sidang.
Sidang yang mengagendakan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon bisa digelar karena memenuhi kuorum, yakni setidaknya 200 dari total 300 anggota Majelis Nasional.
Ini merupakan sidang kedua setelah pada Sabtu pekan lalu gagal karena tak memenuhi kuorum. Saat itu sebagian besar anggota partai berkuasa yang mengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot jalannya sidang.
Kali ini anggota PPP tak memboikot sidang, namun sebagian besar dari mereka memberikan suara menolak pemakzulan. Hanya 12 anggota PPP yang mendukung, namun jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi batas suara.
Kekuatan kubu oposisi di parlemen memiliki 192 suara yang berarti mereka memerlukan setidaknya delapan suara tambahan dari PPP.
Mosi pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, beserta lima partai oposisi kecil lainnya pada Kamis lalu. Dalam mosi itu mereka menuduh Yoon melanggar Konstitusi dan UU lainnya karena menerapkan status darurat militer pada 3 Desember lalu.
Selain itu Yoon itu dituduh sebagai pemberontak karena memerintahkan polisi dan personel militer untuk menggeruduk gedung parlemen guna berusaha menggagalkan sidang pembatalan daurat militer.
Status itu dicabut oleh Yoon 6 jam kemudian atau pada Rabu (4/12/2024) pagi setelah parlemen membatalkannya karena cacat hukum.
Namun proses pemakzulan belum selesai di parlemen. Bola panas akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah menerima atau menolak hasil di parlemen.
Jika Mahkamah Konstitusi menerima, Yoon akan menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan setelah Park Geun Hye pada 2017.
Komentar
Posting Komentar