Breaking News: Sopir Keluarga Dokter di Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan Koas Unsri - Ayo Palembang

 

Breaking News: Sopir Keluarga Dokter di Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan Koas Unsri - Ayo Palembang

AYOPALEMBANG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan resmi menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Lutfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

“Tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik kami. Hingga saat ini korban masih dirawat,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).

Kasus ini bermula ketika Fadilla, sopir keluarga Sri Meilina, menyerang Lutfi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Fadilla mengaku emosinya terpancing karena menilai Lutfi tidak sopan dalam ucapan dan gestur tubuh saat berhadapan dengan majikannya.

Baca Juga: Pria Berkaos Merah Serang Dokter Koas Saat Masih Duduk dan Memukulinya Tanpa Henti, Korban Langsung Tumbang

"Dari pengakuan tersangka, dia merasa tersinggung dengan perilaku korban yang dianggap tidak menghormati majikannya. Hal itu yang memicu tindak kekerasan," jelas Kombes Pol Sunarto.

Setelah kejadian, Fadilla sempat menghilang, namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada Jumat (13/12/2024). Ia diantarkan oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menyerahkan diri agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan jalur hukum,” ujar Fadilla melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, Lutfi masih mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Tim penyidik Polda Sumsel tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau apakah insiden ini berhubungan dengan motif tertentu.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” tutupnya.(WHY/Ayopalembang.com)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita