Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik ,5%
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Cek daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi jika naik 6,5%.
diperbarui 02 Des 2024, 15:00 WIBAdvertisement
Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Keputusan UMP 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.
Kebijakan Berbasis Dialog untuk Kesejahteraan Pekerja
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh.
Advertisement
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%," ungkap Prabowo.
Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Rincian teknis mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Upah Minimum sebagai Jaringan Pengaman Sosial
Prabowo menekankan pentingnya upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial yang berfungsi mendukung kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha," tegas Prabowo.
Berikut Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5%
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615
6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653
9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.
11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313
12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan Upah Minimum: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan upah minimum yang baru-baru ini ditetapkan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal. Banyak pekerja yang bergantung pada upah minimum sebagai acuan pendapatan mereka, sehingga peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup mereka.
Selanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Melalui pendekatan berbasis musyawarah, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Tantangan dan Harapan
Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, beberapa pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait daya saing usaha, terutama di sektor yang padat karya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam efisiensi produksi. Langkah ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha.
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Dengan pendekatan yang berbasis dialog dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha.
Advertisement
UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Batal Mogok Massal
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan rencana mogok nasional buruh tidak dilakukan karena sudah ada titik temu terkait kenaikan upah minimum.
“Dengan demikian mogok nasional tidak dilakukan karena sudah ada titik temu, tapi kami masih lihat apakah implementasinya di daerah-daerah masih ada yang aneh-aneh atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Said sebelumnya mengungkapkan serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Mogok nasional ini direncanakan dilakukan di antara 19 November hingga 24 Desember 2024.
Pembatalan rencana mogok kerja nasional ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen dari 2024.
Menanggapi kenaikan ini, Said juga menyebut buruh menerima keputusan ini karena Indonesia sempat mengalami deflasi dalam 5 bulan berturut. Menurut Said, jika deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen setidaknya 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi itu mempengaruhi nilai inflasi.
Maka dari itu menurut Said, 6,5 persen yang sudah diputuskan Presiden adalah rasional masuk akal, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun alasan lain buruh menerima keputusan kenaikan 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir buruh naik upah di bawah inflasi. Said mengungkapan dari 2019-2024, tiga tahun di antaranya kenaikan upah buruh 0 persen.
“Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen dan inflasi di sekitar rata-rata 2 persen, tapi kenaikan upah 0 persen dari 2019-2024 di 3 tahun pertama. Dua tahun terakhir 2023-2024 naik upah dibawah inflasi 1,58 persen rata-rata padahal inflasi 2,8 persen,” jelas Said.
Said menuturkan kenaikan 6,5 persen sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Selain itu menurut Said, kenaikan upah 6,5 persen ini setidaknya membatalkan eksploitasi dengan upah murah dalam 10 tahun terakhir.
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman kenaikan UMP 2025 ini dilakukan di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024.
Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 ini akan berdampak kepada beban biaya yang lebih besar ke dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah.
Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.
"Ya pasti. Paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya," kata Bob, dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).
Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen. Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.
Advertisement
Beban Biaya Naik
Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.
"Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.
"Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh," pungkas Bob.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Baca Juga
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
Advertisement
Advertisement
Komentar
Posting Komentar