DPR Desak Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Dihukum Pidana: Dia yang Bertanggung Jawab - Kilat

 

DPR Desak Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Dihukum Pidana: Dia yang Bertanggung Jawab - Kilat


Selasa, 3 Desember 2024 | 18:44 WIB
Ilustrasi penembakan siswa yang terjadi di Semarang. (Ilustrasi/pexels.com)
Ilustrasi penembakan siswa yang terjadi di Semarang. (Ilustrasi/pexels.com)

KILAT.COM - Oknum polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig kini diketahui akan segera menjalani sidang etik.

Komisi III DPR RI mendesak polisi untuk menghukum Aipda Robig secara pidana atas penembakan yang ia lakukan terhadap siswa SMKN 4 Semarang.

Tuntutan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRI RI, Habiburokhman pada rapat kerja Selasa 3 Desember 2024.

Menurut Habiburokhman, Aipda Robig harus dijatuhi dua sanksi, yakni sanksi etik dan pidana atas perbuatannya.

Baca Juga: Profil Kyai Usman Ali, Sosok Pria Ngakak Samping Gus Miftah Saat Pengajian di Magelang

"Itu yang kita perjelas tadi, tindakan yang bukan hanya dari segi etik, Propam yang sudah melakukan tindakan, tapi dalam konteks pidana," kata Habiburokhman.

"Jadi ada dobel tindakan yang dilakukan, baik dalam konteks etik maupun dalam konteks pidana," imbuhnya, seperti yang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Habiburokhman menegaskan sudah seharusnya Aipda Robig mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana.

Terlebih lagi, ini adalah bentuk keadilan yang diinginkan oleh keluarga korban.

"Ini yang diinginkan oleh keluarga korban, karena siapa yang melakukan dialah yang bertanggung jawab,"

"Si pelaku penembakan ini harus bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," jelas Habiburokhman. (*)

Baca berita lainnya melalui apps Kilat.com di Android (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kilat) dan iOS (https://apps.apple.com/app/kilat/id6479965893)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita