Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gamma Rizkynata Oktafandy Lintas Peristiwa Pilihan Polda Jateng Propam Semarang

    Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran - Sindo news

    3 min read

     Peristiwa,

    Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono menjelaskan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), oleh Aipda Robig Zaenudin tidak terkait pembubaran tawuran. Foto/tangkapan layar

    JAKARTA 

    - Kasus

    penembakan 

    siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskriba,

    Gamma Rizkynata Oktafandy 

    (17), oleh anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38), tidak terkait dengan pembubaran tawuran.

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono mengungkapkan hal ini dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

    Baca Juga

    Keluarga Gamma Ngaku Sempat Diintervensi Polisi dan Oknum Wartawan, Diminta Buat Video Mengikhlaskan

    Aris menyampaikan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelaku itu sendiri.

    Hasil pemeriksaan itu, membenarkan bahwa penembakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    "Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris dalam rapat tersebut, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Dia menjelaskan, anggota atau pelaku penembakan ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan.

    Baca Juga

    Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan

    "Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti tu dan terjadilah penembakan," ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian

    "Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

    (shf)

    Komentar
    Additional JS