Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, PDIP Taati Proses Hukum di KPK dan Janji Kooperatif - Beritasatu

 

Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, PDIP Taati Proses Hukum di KPK dan Janji Kooperatif

Rabu, 25 Desember 2024 | 05:00 WIB
Juan Ardya Guardiola / DM

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan PDIP akan menaaati proses hukum yang berjalan di KPK dan berjanji akan kooperatif setelah Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan kasus Harun Masiku. (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan akan menaaati proses hukum yang berjalan di KPK dan berjanji akan kooperatif setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan kasus Harun Masiku.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ronny menyebut, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum. Meski begitu, dia menegaskan, PDI Perjuangan merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

"Penetapan sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," ucapnya.

Ronny menjelaskan pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Apalagi, dia mengaku, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Ronny menjelaskan, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus Harun Masiku.

Oleh karena itu, DPP PDIP menduga penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ronny setidaknya menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi pihak-pihak tertentu.

Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap sekjen DPP PDIP melalui pembingkaian dan narasi yang menyerang pribadi. Ketiga, bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima Hasto Kristiyanto.

"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tegas Ronny.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita