Hasto Tersangka Suap, Diduga Amankan Posisi Agustiani Tio Anggota DPR Terpilih 2019-2024 - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diduga dilakukan bersama Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam sprindik yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
"Bersama ini diinformasikan, KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," dikutip dari surat tersebut, Selasa (24/12/2024).
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, segera memberikan pernyataan sikap mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny saat dikonfirmasi.
Komentar
Posting Komentar