Ini Alasan Jaksa Kejagung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis - IDXCHANNEL

 

Ini Alasan Jaksa Kejagung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis - Bagian all

Kejagung mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tahun 2015-2022.

Kejagung mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tahun 2015-2022.

Kejagung mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tahun 2015-2022.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) Tahun 2015-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Harli menegaskan, alasan jaksa melakukan banding adalah karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, dan vonis yang dijatuhkan tidak adil, karena terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli, Jumat (27/12/2024).

Vonis dari Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para terdakwa.

"Serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," katanya.

Adapun upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Kemudian banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

"Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST," katanya.

"Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST," sambungnya.

Sementara banding terhadap vonis Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita