KAI Temukan Penumpang Kereta yang Gunakan Tiket Palsu, Begini Modusnya - Kompas

 

KAI Temukan Penumpang Kereta yang Gunakan Tiket Palsu, Begini Modusnya - Kompas

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan seorang penumpang KA Pandanwangi menggunakan tiket palsu.

Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12/2024).

Menurutnya, penumpang yang menggunakan tiket palsu itu diketahui saat melakukan proses boarding di salah stasiun keberangkatan di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Petugas di stasiun mendapati ada masyarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding,” kata Cahyo kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Viral Video Penumpang dan Kondektur Jajan di Kuliner Dadakan Stasiun Sasaksaat, Ini Penjelasan KAI

Modus pemalsuan tiket kereta

Meski demikian, ia tak mengungkapkan identitas penumpang itu dan stasiun mana yang menjadi lokasi kejadian.

Cahyo menerangkan, pelaku memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain.

Dengan memanfaatkan aplikasi pengeditan, pelaku mengubah nama, identitas, dan tanggal sesuai yang diinginkan.

"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut," jelas dia.

"Akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," sambungnya.

KAI Daop 9 Jember menegaskan, tindakan penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Baca juga: Inovasi KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Dukung SDGs, Ada Bantalan Rel Sintetis dan Panel Surya

Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat,” tutur Cahyo.

“Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi PT KAI," lanjutnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan tiket resmi yang bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, laman kai.id, serta kanal penjualan resmi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keabsahan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Baca juga: Viral, Video Kereta Terlambat Berangkat karena Ibu-ibu, Ini Kata KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita