Monday
11Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani - inews

1 min read

 

Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani - Bagian All

Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani - inews | OPSIIN-1

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah. Nantinya, kategori barang tersebut akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Danantara Ambil Alih Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat |  SINDOnews Baca juga Danantara Ambil Alih Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat | SINDOnews

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Itu nanti di Menteri Keuangan," ujar Airlangga.

Sengketa Blok Ambalat: Indonesia Ingin Damai, Malaysia Tak Mau PerangBaca juga Sengketa Blok Ambalat: Indonesia Ingin Damai, Malaysia Tak Mau Perang

Untuk itu, menurut Airlangga aturan terkait kenaikan PPN 12 persen akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK cukup," tutur dia.

Sementara itu, Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali membahas aturan PPN 12 persen ini di esok hari, yakni Selasa (10/12/2024).

"Nanti itu akan dibahas besok," katanya.

Komentar
Additional JS