Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah. Nantinya, kategori barang tersebut akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
"Itu nanti di Menteri Keuangan," ujar Airlangga.
Untuk itu, menurut Airlangga aturan terkait kenaikan PPN 12 persen akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK cukup," tutur dia.
Sementara itu, Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali membahas aturan PPN 12 persen ini di esok hari, yakni Selasa (10/12/2024).
"Nanti itu akan dibahas besok," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar