Ketimbang Ubah Struktur Lembaga, Pengamat Sarankan Pemisahan Fungsi Polri
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemisahan fungsi Polri dinilai lebih baik ketimbang mengubah struktur lembaga, yakni di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI.
Hal ini disampaikan pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menanggapi wacana yang berkembang agar Polri berada di bawah kendali TNI/Kemendagri imbas dugaan pengerahan polisi dalam Pilkada 2024.
"Memisahkan fungsi Polri menjadi dua lembaga yang berbeda. Fungsi penegakan hukum dipisahkan dari Polri dan berdiri sendiri sebagai lembaga independen," kata Khairul kepada Kompas.com, Senin (2/12/2024).
"Sementara itu, fungsi perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan tetap berada di bawah kementerian, baik Kemendagri maupun Kementerian Pertahanan (dengan perubahan nomenklatur)," ucap dia.
Baca juga: Tak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri, Mendagri: Kehendak Reformasi di Bawah Presiden
Ia menilai, pemisahan fungsi ini menghindari tumpang tindih fungsi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, lembaga penegakan hukum yang independen memungkinkan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik kekuasaan politik maupun tekanan publik.
Sementara itu, lembaga perlindungan masyarakat yang fokus pada keamanan sipil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa terbebani oleh urusan penegakan hukum.
Namun, kata dia, pemisahan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Proses transisi membutuhkan penyesuaian besar-besaran, mulai dari regulasi, struktur organisasi, hingga sumber daya manusia," ujarnya.
"Selain itu, keberhasilan model ini sangat bergantung pada kesungguhan politik dan dukungan anggaran untuk membangun dua lembaga yang sama-sama kuat dan kredibel," ucapnya.
Baca juga: PDI-P Usul Polri di Bawah Kemendagri, Menko Yusril: Belum Ada Pembahasannya
Di sisi lain, Khairul berpandangan bahwa inti persoalan bukan hanya mengenai di mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan profesionalisme, integritas, dan independensi institusi ini.
Menurutnya, Polri yang memiliki kewenangan luas tidak hanya rawan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga sulit diawasi.
"Maka, pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk memecah kewenangan besar tersebut menjadi lebih terfokus. Di sinilah peluang menciptakan institusi yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud," ungkapnya.
"Pada akhirnya, reformasi Polri bukanlah soal memindahkan kotak dalam struktur negara, melainkan membangun ulang kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penjaga hukum dan keamanan," ucap Khairul.
Sebelumnya, muncul wacana Polri diusulkan kembali ke TNI atau Kemendagri imbas disebut-sebut mengerahkan aparat dalam Pilkada 2024.
Komentar
Posting Komentar