KPU Belum Pastikan Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pilkada - RRI

 

RRI.co.id - KPU Belum Pastikan Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pilkada

KBRN, Bengkulu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu belum dapat memastikan apakah akan ada penundaan pengumuman atau penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Hal ini terkait dengan adanya pengajuan sengketa Pilkada oleh pasangan calon nomor urut 3.

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menjelaskan bahwa jadwal penetapan yang semula direncanakan pada Februari 2025 masih bergantung pada proses sengketa yang diajukan. Jika nantinya pengajuan sengketa diterima oleh MK, maka tahapan selanjutnya harus menyelesaikan sengketa terlebih dahulu. 

"Terkait jadwal, kita masih menunggu apakah ada penundaan atau tidak. Kalau sengketa pemilu diterima dan lengkap, maka kemungkinan penetapan nantinya bisa saja ditunda, namun, untuk sekarang, kita menunggu proses lebih lanjut," ungkapnya.

Proses sengketa Pilkada sendiri merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Yang memungkinkan pasangan calon mengajukan keberatan jika dirasa terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.

KPU Kota Bengkulu menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan. Sementara itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu kepastian jadwal penetapan calon terpilih.

Pengajuan sengketa ini menjadi salah satu dinamika dalam tahapan Pilkada yang seringkali memengaruhi jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski demikian, KPU berharap seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dan keabsahan hasil pemilu.


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita