KPU Jeda Waktu Cukup Jadi Pertimbangan Utama Gelar Pemilu dan Pilkada - Media Indonesia

 

KPU Jeda Waktu Cukup Jadi Pertimbangan Utama Gelar Pemilu dan Pilkada

ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengakui jeda waktu yang cukup perlu menjadi pertimbangan utama dalam menggelar pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikannya menanggapi gugatan uji materi mengenai keserentakkan pemilu yang diajukan oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem diketahui meminta agar keserentakkan pemilu dan pilkada tidak dimaknai dengan penyelenggaraan di tahun yang sama seperti yang terjadi di 2024. Selain itu, pemilu juga mesti dipisah antara tingkat nasional dan lokal dengan jeda dua tahun.

Menurut Idham, waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif. Tujuannya, agar agenda-agenda elektoral tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik. 

"Kalau terlalu pendek rentang waktu penyelenggaraan pemilu/pemilihan (pilkada) akan berdampak pada kejenuhan politik pemilih dalam berpartisipasi," aku Idham kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).

Ia menyebut, penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu dan Pilkada 2024 pada November lalu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk KPU selaku penyelenggara.

"Oleh karena itu, jeda waktu yang cukup harus jadi pertimbangan utama," ujar Idham.

Menurut Idham, pihaknya bakal memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, dalam proses legal drafting UU Pemilu. Berdasarkan informasi, revisi beleid tersebut akan mulai dibahas pada 2025 karena sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Ihwal keserentakan penyelenggaraan pemilu sendiri, Idham menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam amar Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. KPU, sambungnya, menyerahkan model keserentakkan itu kepada pembentuk UU sebagai pihak yang berwenang.

"Atau jika ada pertimbangan khusus dalam judicial review, maka MK lah yang berwenang sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12/2011," pungkasnya. (Tri/I-2)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita