KPU Tunggu Keputusan DPR soal Perubahan Sistem Pilkada | tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan lembaganya menunggu keputusan dari pembentuk undang-undang soal rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. “Terkait isu perubahan sistem pilkada, KPU menunggu saja,” kata Idham saat dihubungi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kendati demikian, dia berharap sistem pilkada langsung tetap dipertahankan. Sebab, dari segi teknis penyelenggaraan, pilkada langsung yang digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kota/kabupaten tidak mengalami kendala berarti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pilkada 2024 yang dilaksanakan serentak dapat dikatakan berhasil secara teknis, meskipun masih ada beberapa kekurangan, seperti di Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” katanya.
Idham mengatakan pelaksanaan pilkada langsung berkaitan dengan pemenuhan atas kedaulatan rakyat. Untuk itu, dia meminta agar sistem yang berlaku saat ini dipertahankan. “Kalau secara objektif melihatnya, negara kita adalah negara demokrasi dengan basis kedaulatan rakyat,” kata dia
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, mengatakan mengembalikan pilkada oleh DPRD adalah tindakan inkonstitusional. Seba, ujar Titi, pilkada merupakan rezim pemilihan umum, seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.
Berdasarkan putusan itu, kata Titi, pilkada sama dengan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Maka dari itu, dia mengatakan pilkada juga berpijak pada asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil.
Titi menambahkan, satu kesatuan unsur penyelenggara pilkada juga diatur dalam pasal 22 E ayat 5 yang merupakan bagian dari Bab Pemilu. “Adapun penyelenggara pilkada adalah KPU, diawasi oleh Bawaslu dan perilaku penyelenggaranya diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, maka dari itu pilkada sama hal dengan pemilu lainnya yang harus diselenggarakan secara langsung,” kata Titi.
Isu perubahan sistem pilkada kembali menjadi sorotan saat Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan mekanisme pilkada, dari pemilihan langsung ke pemilihan di DPRD.
Usulan itu diungkapkan Prabowo saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," ujarnya.
Pilihan editor: Wapres Gibran Beri Pesan Ini jika Ada Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit
Komentar
Posting Komentar