Kronologi Perjalanan Mary Jane: Dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina - detik

 

Kronologi Perjalanan Mary Jane: Dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina

Jogja 

-

Terpidana mati kasus narkoba yang juga warga negara Filipina, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu, 18 Desember dini hari. Berikut kronologi perjalanannya dari vonis mati hingga akhirnya bisa pulang.

Diketahui, dilansir detikNews, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.

Proses hukum akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati. Mary Jane sempat mengirimkan permohonan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihimpun detikJogja, Senin (16/12/2024), berikut kronologi perjalanan Mary Jane sejak ditangkap hingga pulang ke Filipina.

23 Juni 2010

Mary Jane melalui serangkaian penyelidikan terkait kasus heroin itu oleh Polda DIY. Setelahnya, berkas Mary Jane diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010.

Mary Jane mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman sejak 30 Juni 2010. Selama disidik polisi, Kejaksaan hingga Pengadilan, Mary Jane didampingi oleh pengacara M. Syafei, Edy Haryanto dan Wahyu Puspita.

11 Oktober 2010

Hingga akhirnya majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno memberikan putusan vonis pidana mati kepada Mary Jane pada 11 Oktober 2010.

Dalam putusan vonis bernomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, Mary Jane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu tidak ada hal yang bisa dijadikan sebagai peringan hukuman.

Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2010, dan Mahkamah Agung pada 2011 menolak kasasi yang diajukannya.

30 Desember 2014

Upaya grasi ditempuh oleh Mary Jane. Namun ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

Upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK) pun diajukan oleh tim kuasa hukum Mary Jane. Dalam permohonannya, mereka menegaskan bahwa Mary Jane hanyalah kurir narkoba yang tidak tahu-menahu tentang isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada 2015, mempertegas ancaman hukuman mati bagi Mary Jane.

PK kedua kembali diajukan tim hukum Mary Jane di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

29 April 2015

Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung Indonesia pada April 2015. Ketika itu, tekanan internasional memuncak. Pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia untuk menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia di Filipina.

Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati.

Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

Pada saat-saat terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan ini dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia yang merekrut dan menjebaknya. Penundaan tersebut memberikan secercah harapan bagi Mary Jane dan pendukungnya.

10 Maret 2021

Mary Jane dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Ia dipindah bersama 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

20 November 2024

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan Mary Jane. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).

6 Desember 2024

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. Yusril dan Raul menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina dilakukan sebelum Natal.

Pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12). Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.

15 Desember 2024

Mary Jane akhirnya dijemput dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (15/12) malam. Ia dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta.

18 Desember 2024

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu, 18 Desember dini hari. Marry Jane akan bertolak menuju Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Sekitar 00.15 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, saat konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin (16/12).

Menurut Surya, Mary Jane akan dibawa ke bandara pada Selasa (17/12), sekitar pukul 22.00 WIB. Terpidana mati yang belakangan diketahui sebagai korban penyelundupan manusia itu nantinya akan dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina.

Semua dokumen perjalanan maupun tiket untuk kepulangan Mary Jane telah disediakan oleh pihak Kedutaan Besar Filipina.

(ahr/ams)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita