Menaker Jawab Kritik soal UMP Naik 6,5% Tidak Logis! - detik

 

Menaker Jawab Kritik soal UMP Naik 6,5% Tidak Logis!

Jakarta 

-

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang dipertanyakan pengusaha dan buruh. Ia menyangkal formulasi jika perhitungan tersebut tidak logis dan dicocok-cocokan agar mencapai 6,5%.

"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Yassierli menjelaskan sedari awal pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baik unsur buruh maupun unsur pengusaha sudah melakukan kajian bersama untuk menentukan formula perhitungan kenaikan upah tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil perhitungan dan rekomendasi Kemnaker inilah kemudian Prabowo menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, di mana angka ini lebih besar dari yang diusulkan, yakni 6%.

"Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami. Jadi gini, prosesnya itu kan memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit. Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini lho hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini-begini, teman-teman dari APINDO begini, hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan itu kenaikannya 6%'," terangnya.

"Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan ya 6,5% dan itu diumumkan. Daripada teman-teman tanya terus, ini bakal keluar, ini kalau Peraturan Menteri ini kan tinggal masalah teknisnya yang ditunggu oleh Gubernur," jelas Yassierli.

Terkait aturan pengupahan tahun depan sendiri ditargetkan akan terbit besok, Rabu (3/12/2024). Ia menyebut saat ini aturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk bisa segera ditetapkan.

"Kita targetnya besok Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya," tegas Yassierli.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5% pada Jumat (29/11) lalu. Dia menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.

Menanggapi pengumuman ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025. Khususnya terkait formula atau metode perhitungan kenaikan upah ini.

"Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12).

Dalam keterangan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) juga mempertanyakan bagaimana hitungan sehingga angka itu muncul. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi.

"Presiden Prabowo umumkan sendiri soal kenaikan upah minimum yang tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya, ini menandakan Presiden Prabowo lebih concern lebih memperhatikan soal nasib pekerja buruh Indonesia. Namun, saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/rumus kenaikan upah yang sedang dibahas," kata dia dalam keterangannya.

(fdl/fdl)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita