Mengenal PSBI, Program CSR Bank Indonesia Diusut KPK
Jakarta, CNBC Indonesia - Dugaan kasus korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI memasuki tahap baru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR yang sempat bertugas di Komisi XI, Jumat lalu (27/12/2024).
Dua anggota eks Komisi XI DPR itu ialah Legislator dari Fraksi Nasdem, Satori, yang kini di Komisi VIII. Lalu, dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang kini bertugas di Komisi II. Keduanya berbicara tentang dugaan seluruh anggota Komisi XI DPR di Komisi XI dapat dana CSR dari PSBI itu.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso pun menjelaskan secara lengkap PSBI pada Minggu (29/12/2024) melalui keterangan tertulis. Ia mengatakan, penjelasan lengkap tentang PSBI ini penting diketahui publik seiring dengan makin maraknya pemberitaan penyalahgunaannya.
"Seiring perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, berikut disampaikan tanggapan BI terkait penjelasan jenis program PSBI dan tata kelola pelaksanaannya," kata Ramdan, dikutip Senin (30/12/2024).
PSBI adalah salah satu kanal pada komunikasi kebijakan Bank Indonesia, yang dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial untuk ikut mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif diseluruh wilayah NKRI.
PSBI memiliki 3 pilar. Pilar pertama adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, yang bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya. Lalu, pilar kedua yakni Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Terakhir, pilar ketiga tentang Program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia.
Ramdan menegaskan, proses pemberian PSBI selalu dilakukan sesuai tata kelola atau ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema atau arah dan prioritas, serta komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI.
Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan, a.l. pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku.
Ramdan pun menekankan, semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya.
Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima.
Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi.
"Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima," tegas Ramdan.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Komentar
Posting Komentar