Internasional
Parlemen Resmi Makzulkan Plt Presiden Korea Selatan Han Duck Soo
Jumat, 27 Des 2024 14:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia--
Majelis Nasional atau Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan presiden sementara Han Duck Soo pada hari ini, Jumat (27/12).
Parlemen yang dikuasai oposisi Partai Demokratik Korea (DPK) mengajukan pemakzulan karena Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dibebastugaskan dari wewenang presiden selama proses sidang pemakzulan berlangsung. Posisi ini lalu diisi sementara oleh Han yang juga Perdana Menteri Korsel.
Pemakzulan plt presiden kali ini menjadi yang pertama dalam sejarah ketatanegaraan Korea terhadap pemimpin sementara.
Ketua Majelis Nasional mengatakan pemakzulan bisa terjadi jika mengantongi suara 151 anggota parlemen.
Mosi pemakzulan Han mendapat persetujuan 192 suara, dikutip Korea Herald.
Sebelumnya, DPK memandang pemakzulan presiden sementara dilakukan seperti mosi terhadap anggota kabinet lain, yakni mengantongi 151 suara parlemen.
Namun, Partai berkuasa People Power Party (PPP) punya argumen berbeda. Mereka menilai pemakzulan presiden sementara harus dilakukan seperti pemakzulan presiden.
Dalam pemakzulan presiden, parlemen perlu dua pertiga atau 200 suara.
Han menghadapi pemakzulan setelah parlemen dari oposisi Partai Demokratik Korea (DPK) mengajukan mosi tersebut pada Kamis.
Langkah oposisi muncul usai Han menegaskan tak akan menunjuk hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga partai yang bersaing mencapai kompromi politik.
Selain alasan tersebut, DPK mengajukan mosi karena menduga ada keterlibatan Han dalam deklarasi darurat militer, menolak mengumumkan dua rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan istrinya Kim Keon Hee.
(isa/bac)
Komentar
Posting Komentar