PPN 12 Persen Berlaku 2025, Kemenkeu Pastikan Inflasi Tetap Terjaga
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak signifikan berdampak terhadap inflasi. Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, Indeks Harga Konsumen (IHK) nasional saat ini mengalami inflasi tipis. Hingga November 2024, inflasi berada di level 1,55 persen.
"Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen," kata Febrio lewat keterangan resmi dikutip Minggu (22/12/2024).
Di samping itu, kata Febrio, kenaikan PPN tersebut juga tidak akan terlalu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan di atas 5 persen dan tak terganggu dengan PPN.
Menurut Febrio, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian stimulus untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN 12 persen. Beberapa kebijakan di antaranya bantuan pangan, diskon tarif listrik, hingga PPN properti yang dibebaskan.
"Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," kata Febrio.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida Suwandi Budiman sebelumnya juga mengatakan kenaikan PPN tahun depan tak berdampak signifikan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot 52,7 persen di dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia.
"Berapa sih yang akan dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di-pass-through (ke konsumen). Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak," kata Aida.
Menurut Aida, inflasi akibat kenaikan PPN tetap terkendali dalam proyeksi target inflasi 2025 sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.
"Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak hanya satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)
Komentar
Posting Komentar