Prabowo Pastikan Gaji Guru 2025 Naik, Bisa Dapat Segini Per Bulan
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan gaji guru 2025 akan mengalami kenaikan, baik untuk yang berstatus ASN (PNS atau PPPK) maupun non-ASN. Lantas, berapa besaran gaji guru tahun tahun jika benar naik?
Sebelumnya Prabowo mengatakan para guru ini akan mendapat kenaikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji untuk guru ASN pada 2025, dan senilai Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).
Bersamaan dengan rencana kenaikan gaji guru tersebut, eks Menteri Pertahanan itu menyatakan pihaknya telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru hingga Rp 16,7 triliun di 2025. Sehingga untuk tahun depan untuk kesejahteraan guru saja anggarannya mencapai Rp 81,6 triliun.
"Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Lalu, guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan jadi Rp 2 juta per bulan," papar Prabowo dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang disiarkan virtual, Kamis (28/11/2024) kemarin.
Besaran Kenaikan Gaji Guru PNS 2025
Sebagaimana abdi negara pada umumnya, guru dengan status PNS ditentukan berdasarkan golongan dan lama kerjanya. Terakhir besaran gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian:
Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
Dengan Prabowo memberikan tambahan kesejahteraan guru senilai 1 kali gaji pokok, jika yang bersangkutan masuk golongan III dengan gaji terendah Rp 2.785.700, maka gaji yang akan diterimanya mulai 2025 menjadi Rp 5.571.400 (gaji pokok + tambahan kesejahteraan).
Besaran Kenaikan Gaji Guru PPPK 2025
Sedangkan untuk guru ASN berstatus PPPK yang juga mendapat dana tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji, besaran upah pokok yang dapat mereka terima ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan profesi guru yang biasanya berada di golongan IX, maka yang bersangkutan dapat menerima tambahan kesejahteraan sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000. Jadi mereka bisa mendapatkan gaji Rp 5.933.000 - Rp 9.744.000 belum termasuk tunjangan lainnya.
Besaran Kenaikan Gaji Guru Honorer dan Swasta 2025
Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan guru-guru non ASN bisa mendapatkan pendapatan di luar gaji pokoknya di sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun yang perlu digaris bawahi guru-guru ini harus sudah melakukan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Jadi begini jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta itu di luar gaji dia di sekolah asalnya," ungkap Abdul Muti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
"Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta itu semua guru non-ASN," paparnya menegaskan.
Dengan melakukan sertifikasi, maka peningkatan pendapatan guru dapat diiringi dengan naiknya kualitas dan kualifikasi guru tersebut.
(fdl/fdl)
Komentar
Posting Komentar