Tak Ada Novum Baru, MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Minta Maaf - Ayo Bandung

 

Tak Ada Novum Baru, MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Minta Maaf - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Dedi Mulyadi respons putusan MA.

Adapun alasan MA tolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon adalah tidak adanya bukti baru atau novum yang bisa menguatkan para terpidana tidak melakukan perbuatan keji pada Vina dan Eky.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh juru bicara Mahkamah Agung yaitu Yanto. Ia mengatakan alasan ditolaknya permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon salah satunya karena tidak adanya barang bukti baru atau novum.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi, Lebih Pilih Mati Membusuk di Penjara

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto.

Atas putusan tersebut, Dedi Mulyadi pun menanggapi keputusan MA yang menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dedi Mulyadi yang aktif dan selalu terjun langsung dalam kasus ini untuk menyuarakan keadilan sangat kecewa dengan keputusan MA.

Dedi Mulyadi merasa bahwa putusan MA sangat melukai perasaan masyarakat Indonesia yang tengah mencari keadilan, walaupun harus menghargai keputusan tersebut.

Terlebih, putusan MA tersebut sangat bertolak belakang dengan harapannya, kata Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Reza Indragiri Pakar Psikologi Forensik Sebut Ada Usaha Membersihkan Nama, Siapa?

Kendati demikian, Dedi Mulyadi masih meyakini bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky tidak bersalah berdasarkan beberapa kejanggalan.

Meski begitu, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa para terpidana tersebut masih bisa mengajukan PK ke-2 atau langkah hukum lainnya untuk bisa membebaskan para terpidana itu.

Dalam tayangan YouTube @KANG DEDI MULYADI CHANNEL, ia sedang berbincang dengan keluarga terpidana dan pengacaranya.

MA tolak permohonan PK 7 para terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi minta maaf pada keluarga terpidana. (Tangkap Layar YouTube @ KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi meminta maaf kepada keluarga terpidana dan berharap ada jalan keluar untuk membebaskannya.

Adapun ketujuh para terpidana dalam kasus Vina dan Eky tersebut adalah Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.***

Editor: Miftah Salis Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terpopuler

Terkini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita