MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Bukan Kiamat, Ini Tragedi
KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia.
“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).
Baca juga: MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Keluarga Terpidana Menangis hingga Pingsan
Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan.
[FULL] Kapolres Jaktim Dicecar Anggota DPR, Atasi Kasus Anak Bos Toko Roti Usai Viral
Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum
Baca juga: Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.
“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA.
Jutek mengatakan, beberapa langkah hukum yang masih bisa dilakukan, seperti grasi, abolisi, amnesti, hingga PK kedua.
Ia juga menyerukan agar masyarakat tetap mendukung perjuangan keadilan bagi para terpidana.
“Kami kuasa hukum sudah maksimal melakukan pembelaan dan pendampingan. Tuhan belum berpihak kepada kita, tetapi kami tidak akan berhenti berjuang untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak delapan permohonan peninjauan kembali (PK) delapan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Yanto mengatakan, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
CATATAN Berita ini telah mendapat update pukul 16.46 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tanggapi Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Putusan MA adalah Tragedi, Bukan Kiamat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Kepala Pasukan Pertahanan Nuklir Rusia Tewas dalam Ledakan Bom di Moskwa
Komentar
Posting Komentar