Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas Meski PK Ditolak, Begini Saran Susno Duadji - Halaman all - Surya
Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas Meski PK Ditolak, Begini Saran Susno Duadji - Halaman all - Surya
SURYA.co.id - Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak.
Yakni dengan cara mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.
Namun, menurut Susno, pengajuan PK lagi tersebut tergantung pada para relawan.
Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Sosok Yanto Jubir MA yang Ngeles Dicecar Soal Bukti PK Kasus Vina Cirebon, Bikin Jutek Bongso Heran
Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.
Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.
"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."
"Masih ada kesempatan lagi untuk PK, karena PK tidak dibatasi, siapa tahu nanti dapat hakim yang nuraninya memihak pada keadilan dan kebenaran," katanya melalui YouTube Susno Duadji.
Susno menekankan, keberpihakan yang dia maksud itu tidak harus memihak kepada terdakwa, tapi berpihak pada keadilan dan kebenaran.
"Kita tidak perlu mengatakan harus memihak kepada terdakwa, ya enggak, harus memihak pada terhukum, tidak, berpihaklah pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Baca juga: Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia
Dia juga menjelaskan, PK itu bisa diajukan lagi, tapi tidak mungkin para terpidana mengajukannya sendirian, mengingat kapasitas yang dimiliki oleh mereka, baik dari segi kemampuan dan waktu.
"Masih bisa (PK lagi), tapi tergantung daripada yang akan mengajukan. Saya pikir, kalau terpidana atau terhukum mengajukan sendiri, ya tidak mungkin lah ya."
"Karena pertama, mereka tidak akan mampu, dari segi pemikiran bukan orang hukum, dari segi biaya mereka tidak akan mampu, dari segi waktu, mereka kan di dalam penjara sekarang ini," ungkap Susno.
Sehingga, menurutnya, para terpidana kini tinggal menunggu uluran tangan dari para relawan yang rela membantu mereka menghadapi kasus Vina Cirebon tersebut.
"Ya tinggal kita nunggu relawan-relawan yang rela berkorban duit, waktu, tenaga, dan pikiran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, inilah ladang amal yang ditunggu," ujar Susno.
Sementara itu, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat ini tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.
Baca juga: Sosok Pakar yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diskakmat Susno Duadji
Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede.
Seperti diketahui, dalam kesaksian tahun 2016, Aep dan Dede mengaku melihat sekelompok orang sedang mengejar dan melempari Eky dan Vina sebelum mereka ditemukan sekarat di Jembatan Talun.
Sekelompok pemuda ini kemudian dituduhkan kepada Hadi Saputra dan teman-temannya hingga mereka ditetapkan tersangka dan akhirnya divonis pidana seumur hidup.
Setelah 8 tahun berlalu, Dede mencabut keterangannya dan mengaku tidak ada apapun di malam kejadian.
Dede bahkan mengaku didekte Aep dan Iptu Rudiana untuk mengarang cerita tentang pengejaran tersebut.
Sementara Aep bersikukuh pada keterangan di tahun 2016.
Mengenai hal ini Jutek Bongso telah melaporkan Aep, Dede dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Laporan ini lah yang dibidik Jutek untuk menjadi bukti baru.
Dikatakan Jutek, Bareskrim Polri tidak akan bisa mngabaikan laporan ini karena satu pihak telah mencabut keterangannya.
Bareskrim Polri harus menguji mana keterangan yang benar, apakah Aep atau Dede.
"Saya yakin laporan ini akan lanjut karena ada pihak yang mengaku dan tidak mengaku. mana ya g benar, ini harus dibuktikan," kata Jutek dalam pertemuan dengan Dedi Mulyadi dan keliarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).
Jika dalam proses hukumnya ternyata keterangan Dede yang benar, maka putusan ini lah yang nantinya akan dipakai sebagai novum.
Rencana ini mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
"Mudah-mudahan ada sesuatu yang melahirkan novum baru. Apakah Aep dan Dede berproses, ada vonis pengadilan yang membuktikan dede berbohong atau aep berbohong," katanya.
Selain PK, menurut Dedi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan amnesti dan abolisi.
Dalam pertemuan itu Aminah, keluarga terpidana meminta untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo guna meminta tolong agar bisa membebaskan para terpidana.
"Kami ingin bertemu bapak presiden, minta tolong, bebaskan mereka. Kami gak ingin ganti rugi, kami cuma mau mereka bebas," katanya.
Terkait hal ini, Dedi mengaku yang bisa memberikan saran kepada presiden adalah Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan ada novum baru. Ada upaya amnesti dan abolisi pilihan terakhir.
Semangat terus, kasus ini gak boleh hilang ditelan zaman. Karena ini sesuatu yang sangat menciderai hukum di Indonesia. Orang tidak bersalah dipidana seumur hidup. Di era pak Harto saja, Sengkon dan Karta bisa bebas, tanpa sidang PK," tegasnya.
Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja.
"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya.
Komentar
Posting Komentar