Tarif PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
tirto.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” tegas Airlangga.
Airlangga juga menyebut, adapun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan difasilitasi dengan 0 persen PPN, alias bebas PPN.
“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, anggota umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hanar, rumah sangat, dan pemakaian air,” ujarnya.
Kemudian, Airlangga menambahkan juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sebesar 10 kilogram (kg) per bulan. Selain itu, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik per pasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 Vampere, akan difasilitasi biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar,” ucap Airlangga.
Kemudian, dia juga menyebut adanya perpanjangan PPH final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sampai tahun 2025. “Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 sudah selesai, tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025,” ujarnya.
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang
Komentar
Posting Komentar