Agus Pembunuh Anak Kandung Berusia 3 Tahun Divonis Hukuman Mati : Okezone News - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Agus Pembunuh Anak Kandung Berusia 3 Tahun Divonis Hukuman Mati : Okezone News

Share This
Responsive Ads Here

 

Agus Pembunuh Anak Kandung Berusia 3 Tahun Divonis Hukuman Mati : Okezone News

SERANG - Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat 24 Januari 2025. Pria asal Ciomas, Serang, tersebut dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Hakim yang diketuai Bony David, menyatakan Agus telah melanggar Pasal 340 KUHpidana tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan hukuman pidana mati.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim, Agus dinyatakan dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan.

Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Agus lebih memilih pikir-pikir apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk sementara, putusan belum berkekuatan tetap karena masih ada upaya hukum," ujar juru bicara PN Serang, Ichwanudin. 
 

Lihat juga: Nyawa Jadi Taruhan Mereka Yang Melakukan Pesugihan

(Angkasa Yudhistira)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages