Badan POM Katakan Ribuan Dokter Memasarkan Skincare Secara Ilegal, Terbanyak di Pulau Jawa - Radar Tuban
Kesehatan
Badan POM Katakan Ribuan Dokter Memasarkan Skincare Secara Ilegal, Terbanyak di Pulau Jawa - Radar Tuban
RADARTUBAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengungkapkan bahwa terdapat ribuan dokter kulit dan kecantikan yang masih melanggar peraturan dengan memasarkan produk skincare atau kosmetik berlabel biru.
Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk dengan label biru tersebut adalah resep dokter yang ditujukan khusus untuk memenuhi kebutuhan individu. Sehingga jika diedarkan sembarangan, maka tindakan tersebut ilegal dan melanggar hukum.
Skincare atau kosmetik yang berlabel biru merupakan produk yang dirancang berdasarkan resep dokter dan ditujukan khusus untuk pasien tertentu. Produk ini tidak dapat dipasarkan secara bebas, karena dibuat untuk memenuhi kebutuhan spesifik sesuai dengan diagnosis medis.
Penjualan produk ini tanpa pengawasan atau di luar ketentuan yang berlaku dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan.
"Dari data yang kami miliki, kami menemukan sekitar 1. 100 dokter yang terlibat dalam pemasarkan produk berlabel biru ini," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, pada Senin, (30/12).
Taruna menghimbau kepada para dokter kulit dan kecantikan agar menjalankan praktik mereka sesuai dengan izin yang telah ditentukan.
Dia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dengan sengaja memasarkan produk skincare atau kosmetik berlabel biru akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Jika dokter memperdagangkan produk yang seharusnya tidak diperjualbelikan, hal tersebut memiliki dasar hukumnya," jelasnya.
Dia juga meminta para dokter yang terdeteksi oleh Badan POM untuk segera kembali menjalankan tugas sesuai dengan protokol dan prosedur yang telah ditetapkan. "Sebelum kami mengambil tindakan, lebih baik lakukan sesuai dengan protokol yang ada," tambah Taruna.
Di sisi lain, Badan POM baru saja merilis hasil pengawasan dan tindakan penindakan terhadap kosmetik ilegal serta produk yang mengandung bahan berbahaya selama periode Oktober hingga November 2024.
Taruna menjelaskan bahwa sejumlah produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran diketahui mengandung bahan berbahaya yang dilarang, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat tersebut ditemukan didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di sejumlah kota di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Dari hasil operasi tersebut, Badan POM menemukan 208 item barang bukti dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 4,59 miliar. (*)
Komentar
Posting Komentar