Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Budi Arie Featured Meutya Hafid Pilihan RI 36

    Budi Arie hingga Meutya Hafid Bantah Tumpangi Mobil RI 36 yang Viral usai Pengawal Tunjuk Pengendara - Halaman all - TribunNews

    8 min read

     

    Budi Arie hingga Meutya Hafid Bantah Tumpangi Mobil RI 36 yang Viral usai Pengawal Tunjuk Pengendara - Halaman all - TribunNews

    TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang diunggah oleh akun Instagram @pmi_official terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.

    Setelah itu, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.

    Kemudian, polisi Patwal yang mengawal rombongan segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut, lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan.

    Terkait hal ini, ada tiga menteri yang telah memberikan klarifikasi terkait mobil pejabat berpelat RI 36 tersebut.

    Mereka adalah Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi; Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid; dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Ketiga menteri tersebut telah membantah bahwa mereka selaku pejabat yang menumpangi mobil Toyota Lexus berpelat RI 36 kini tengah viral di media sosial.

    Budi Arie membantah mobil Toyota Lexus berpelat RI 36 itu miliknya. 

    Dia menegaskan sudah tidak menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 sejak sudah tidak menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

    "Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian," kata Budi Arie pada Jumat (10/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Baca juga: Alasan Petugas Dishub Depok Bergelantungan di Kap Mobil Pikap: Sopir Ucap Nama Binatang

    Ketika dicecar kembali pertanyaan, Budi Arie mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut.

    Nusron Wahid

    Nusron juga membantah bahwa mobil dinas berpelat RI 36 yang tengah viral itu adalah miliknya.

    Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, dirinya menegaskan mobil yang dia tumpangi berpelat nomor RI 26.

    "Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media sosia atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26," tulisnya dalam unggahan tersebut.

    Nusron mengungkapkan mobil dinas berpelat RI 26 itu juga jarang dipakai olehnya.

    "Saya lebih sering mengendarai mobil dengan pelat nomor B 8588 ZZH," kata Nusron.

    Lebih lanjut, Nusron menganggap tudingan terhadapnya menjadi pertanda agar dirinya lebih bersabar.

    "Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa-dosa kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin," pungkasnya.

    Meutya Hafid

    Senada dengan Budi Arie dan Nusron, Meutya Hafid membantah memiliki mobil berpelat RI 36 tersebut.

    Dia menegaskan sebagai Menkomdigi, dirinya saat ini mobil berpelat RI 22 dengan nomor kecil 3.

    Lantas, Meutya juga sambil mengirimkan artikel dari Tribunnews.com terkait pelat nomor mobil dinas menteri.

    Adapun judul artikel tersebut yaitu 'Daftar Lengkap Plat Nomor Mobil Pejabat RI, Kini Ada Tambahan Angka Mungil di Pojok Kanan Bawah'

    "Monggo dibaca sendiri tulisan Tribunnews.com juga. Yang menjelaskan nomor (pelat mobil dinas) saya 22 (nomor kecil 3)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat sore.

    Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Menteri 

    Saat ini, pelat mobil dinas menteri sedikit dimodifikasi dengan ditambahkan adanya angka mungil di pojok kanan bawah pelat nomor.

    Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan mengatakan kode angka kecil dibuat oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk mengontrol jumlah penggunaan pelat RI.

    Selengkapnya berikut daftar pelat nomor mobil dinas menteri untuk saat ini:

    RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
    2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
    3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
    4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
    5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
    6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
    7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
    8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
    9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
    10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
    11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
    12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
    13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
    14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
    15. RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
    16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
    17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
    19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
    21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
    22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
    23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
    24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
    26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
    27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
    29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
    30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
    31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
    32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
    33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
    36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
    37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
    38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
    40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
    41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pembaruan plat nomor pejabat RI per Desember 2024:

     1. RI 15 Mendagri
    2. RI 15 2 Wamendagri 1
    3. RI 15 3 Wamendagri 2
    4. RI 20 Men PPN/Ka. Bappenas
    5. RI 20 2 Wamen PPN/Waka Bappenas
    6. RI 21 Menpan RB
    7. RI 21 2 Wamenpan RB
    8. RI 22 Menko Polkam
    9. RI 22 2 Wamenko Polkam
    10. RI 22 3 Menteri Komdigi
    11. RI 22 4 Wamen Komdigi
    12. RI 22 5 Wamen Komdigi
    13. RI 24 Menko Ekonomi
    14. RI 24 2 Menaker
    15. RI 24 3 Wamenaker
    16. RI 24 4 Menperin
    17. RI 24 5 Wamenperin
    18. RI 24 6 Mendag
    19. RI 24 7 Wamendag
    20. RI 24 8 Men ESDM
    21. RI 24 9 Wamen ESDM
    22. RI 24 10 Men BUMN
    23. RI 24 11 Wamen BUMN 1
    24. RI 24 12 Wamen BUMN 2
    25. RI 24 13 Wamen BUMN 3
    26. RI 24 14 Men Investasi
    27. RI 24 15 Wamen Investasi
    28. RI 24 16 Men Pariwisata
    29. RI 24 17 Wamen Pariwisata
    30, RI 25 Menko PMK
    31. RI 25 2 Menteri Agama
    32. RI 25 3 Wamen Agama
    33. RI 25 4 Mendikdasmen
    34. RI 25 5 Wamendikdasmen
    35. RI 25 6 Wamendikdasmen
    36. RI 25 7 Mendiktisantek
    37. RI 25 8 Wamendiktisaintek
    38. RI 25 9 Wamendiktisaintek
    39. RI 25 10 MenKebudayaan
    40. RI 25 11 Wamen Kebudayaan
    41. RI 25 14 Menteri Dukbangga/BKKBN
    42. RI 25 15 Wamen Dukbangga/BKKBN
    43. RI 25 16 Menteri PPPA
    44. RI 25 17 Wamen PPPA
    45. RI 25 18 Menpora
    46. RI 25 19 Wamenpora
    47. RI 26 MENKO IPK
    48. RI 26 2 Menteri PU
    49. RI 26 3 Wamen PU
    50. RI 26 4 Menteri PKP
    51. RI 26 5 Wamen PKP
    52. RI 26 6 Menteri Transmigrasi
    53. RI 26 7 Wamen Transmigrasi
    54. RI 26 8 Menteri Perhubungan
    55. RI 26 9 Wamen Perhubungan
    56. RI 26 10 Menteri ATR/BPN
    57. RI 26 11 Wamen ATR/BPN
    58. RI 27 Menko Pemmas
    59. RI 27 2 Menteri Sosial
    60. RI 27 3 Wamen Sosial
    61. RI 27 4 Menteri PPMI
    62. RI 27 5 Wamen PPMI - 1
    63. RI 27 6 Wamen PPMI - 2
    64. RI 27 7 Mendes, PDT
    65. RI 27 8 Wamendes, PDT
    66. RI 27 9 Menkop
    67. RI 27 10 Wamenkop
    68. RI 27 11 Menteri UMKM
    69. RI 27 12 Wamen UMKM
    70. RI 27 13 Men Ekraf bu
    71. RI 27 14 Wamen Ekraf
    72. RI 28 2 Mentan
    73. RI 28 3 Wamentan
    74. RI 28 4 Menhut
    75. RI 28 5 Wamenhut
    76. RI 28 8 Men LH
    77. RI 28 9 Wamen LH
    78. RI 29 Jaksa Agung
    79. RI 33 6 Kepala BPIP
    80. RI 33 7 Wakil Kepala BPIP
    81. RI 33 8 Kepala BRIN
    82. RI 34 KSP
    83. RI 34 2 Wakil KSP

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Willy Widianto)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

    Artikel lain terkait Berita Viral 

    Komentar
    Additional JS