Diduga Sebabkan Kebakaran Air Busan, Berapa Kapasitas Powerbank yang Boleh Masuk Pesawat? - Kompas

 Dunia Internasional, Lintas Peristiwa 

Diduga Sebabkan Kebakaran Air Busan, Berapa Kapasitas Powerbank yang Boleh Masuk Pesawat? - Kompas

KOMPAS.com - Pesawat Air Busan terbakar di Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan, Selasa (28/1/2025) malam waktu setempat.

Api tiba-tiba muncul dari bagian belakang kabin sebelum pesawat lepas landas. Pesawat Air Busan yang dijadwalkan terbang menuju Hong Kong.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tabrakan Pesawat American Airlines dan Helikopter Black Hawk di AS


Dilansir dari Kompas.com (30/1/2025), kebakaran diduga berasal dari powerbank milik salah satu penumpang yang ditaruh di rak penyimpanan atas kabin.

Dugaan ini dilaporkan oleh media lokal Korea Selatan berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal maskapai. Insiden ini mengakibatkan tujuh orang luka-luka.

Sementara ini, Kementerian Transportasi Korea Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran pesawat Air Busan.

Lantas, berapa kapasitas powerbank yang aman untuk dibawa dalam pesawat?

Baca juga: Pesawat Penumpang Tabrakan dengan Helikopter Militer di Washington AS, Picu Penyelamatan Besar-besaran

Aturan membawa powerbank di pesawat

Regulasi mengenai kapasitas maksimum powerbank yang boleh masuk pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Aturan tersebut merinci barang-barang apa saja yang diizinkan masuk pesawat, termasuk perangkat elektronik sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Powerbank yang boleh dibawa ke kabin pesawat harus memiliki kapasitas di bawah 100 Watt-hours (Wh).

Baca juga: Mengenang Pendaratan Darurat Pesawat Garuda Indonesia di Sungai Bengawan Solo 23 Tahun Lalu...

Jika dikonversikan ke dalam Milliamp-Hours (mAH), maka 100 Wh setara dengan 27.000 mAh, dengan tegangan sekitar 3,6-3,85 Volt.

Untuk powerbank atau perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium ion dan baterai lithium ion cadangan dengan daya di atas 100 Wh hingga 160 Wh perlu persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Dalam aturan ICAO Doc 9284 disebutkan bahwa perangkat elektronik portabel yang berisi sel atau baterai logam litium harus memiliki kandungan litium tidak lebih dari 2 gram.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat Vans RV-10 Tabrak Gudang di California, 2 Orang Tewas

Sementara perangkat elektronik portabel yang berisi sel atau baterai ion litium, harus memiliki daya tidak lebih dari 100 Wh.

Itu termasuk baterai cadangan untuk perangkat elektronik portabel, jika berisi sel atau baterai logam litium atau ion litium.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita