DPR RI Ungkap Cara Licik Pegawai ATR/BPN Bermain dengan Mafia Tanah, Bisa Untung Rp30 Miliar - Halaman all - Wartakotalive
DPR RI Ungkap Cara Licik Pegawai ATR/BPN Bermain dengan Mafia Tanah, Bisa Untung Rp30 Miliar - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI Komisi II Deddy Yevri Sitorus ungkap cara licik oknum pegawai ATR/BPN dalam bermain dengan mafia tanah.
Menurut Deddy Sitorus mustahil mafia tanah bisa bekerja apabila tidak ada campur tangan oknum pegawai ATR/BPN.
Hal itu diungkapkan Deddy Sitorus saat DPR RI menggelar rapat bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Dugaan adanya mafia tanah dengan oknum ATR/BPN kata Deddy Sitorus dapat dilihat dari penerbitan hak guna bangunan (HGB) di sekitar laut Kabupaten Tangerang, Banten yang dikelilingi pagar laut.
“Saya mengatakan tidak akan ada mafia tanah apabila tidak ada keterlibatan insan BPN dan hari ini terbukti,” jelasnya.
Menurut Deddy Sitorus, oknum ATR/BPN akan dengan mudah bermain-main dengan mafia tanah lantaran tidak pernah ada sanksi berat terhadap kasus ini.
Misalnya saja terhadap delapan pegawai yang diduga terlibat penerbitan HGB pagar laut hanya diberikan sanksi oleh pihak ATR/BPN.
Hal ini menurutnya, sangat ringan lantaran keuntungan bermain dengan mafia tanah bisa mencapai Rp30 miliar.
Angka itu tentu sangat menggiurkan mengingat pensiun PNS saja tidak bisa mencapai angka tersebut.
“Kalau hanya inspektorat yang turun tidak akan ada yang namanya efek jera, ya paling sanksi berat di kantong gue sudah Rp30 Miliar, kalau makan gaji sampai pensiun belum dapet Rp30 Miliar,” jelasnya.
Maka Deddy Sitorus mendesak agar Nusron Wahid berani membawa para pegawainya yang bermain ke ranah hukum.
Nusron Wahid menurutnya harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak pegawainya yang nakal.
Sebelumnya Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.
Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron seperti dimuat Tribunnews.com Kamis (30/1/2025).
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Baca juga: DPR RI Heran Oknum ATR/BPN yang Bermain di HGB Pagar Laut Cuma Kena Sanksi, Harusnya Dipenjara
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
WS, Ketua Panitia A.
YS, Ketua Panitia A.
NS, Panitia A.
LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia.
Anggota DPR RI Komisi II Deddy Yevri Sitorus saat Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1/2025).
Komentar
Posting Komentar