DPR RI Heran Oknum ATR/BPN yang Bermain di HGB Pagar Laut Cuma Kena Sanksi, Harusnya Dipenjara - Halaman all - Wartakotalive
DPR RI Heran Oknum ATR/BPN yang Bermain di HGB Pagar Laut Cuma Kena Sanksi, Harusnya Dipenjara - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI Komisi II Deddy Yevri Sitorus menyemprot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid perihal hukuman terhadap oknum PNS yang bermain dalam Hak Guna Bangunan (HGB) di dekat pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Deddy Sitorus heran dengan sanksi yang rendah terhadap para pegawai ATR/BPN yang bermain dalam menerbitkan HGB di sekitar pagar laut Tangerang.
Pasalnya, para pegawai ATR/BPN tersebut hanya diberikan sanksi dan tidak dibawa ke ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Deddy Sitorus terhadap Nusron Wahid saat Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1/2025) seperti dimuat Youtube DPR RI.
Deddy Sitorus menyebut bahwa pihak yang menyuburkan mafia tanah adalah oknum ATR/BPN yang bermain dalam penerbitan HGB atau hak milik.
Hal itu kata Deddy Sitorus sudah terbukti dalam penerbitan HGB di sekitar pagar laut Tangerang.
Namun kata Deddy Sitorus, dari kasus ini, nyatanya Kementerian ATR/BPN terkesan takut membawanya ke ranah pidana dan hanya memilih menjatuhkan sanksi.
“Saya mengatakan tidak akan ada mafia tanah apabila tidak ada keterlibatan insan BPN dan hari ini terbukti. Tapi pertanyaan ini kenapa enggak sanksi berat? apa ini persoalan administrasi atau persoalan pembegalan hukum?” jelasnya.
Menurutnya, apabila tidak ada sanksi pidana terhadap oknum pejabat ATR/BPN tersebut maka hal ini akan terus berulang.
Di mana hal ini bisa jadi menjadi ladang para oknum lain untuk bermain dengan mafia tanah.
Lantaran mereka menganggap hukuman yang diterima juga tidak seberapa dengan keuntungan yang diterima apabila bermain dengan mafia tanah.
“Kalau hanya inspektorat yang turun tidak akan ada yang namanya efek jera, ya paling sanksi berat di kantong gue sudah Rp30 Miliar, kalau makan gaji sampai pensiun belum dapet Rp30 Miliar,” jelasnya.
“Maka saya kira tidak hanya sanksi berat tapi harus proses hukum, karena ini kejahatan bukan malpraktek yang hanya konsekuensi sanksi,” bebernya.
Oleh karena itu Deddy Sitorus meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar membawa para oknum ATR/BPN tersebut ke pihak berwajib.
“Ini harus jadi perhatian, termasuk Surabaya dan Bekasi kalau gak bisa dibatalin, itu yang menerbitkan sertifikat terbitkan dulu, jangan nunggu duit mereka lebih banyak, karena soal ruang abu-abu kita sangat mudah dimanipulasi semua ada bohirnya,” bebernya.
Baca juga: Mantan Wamen ATR/BPN Raja Juli Tuding Penerbitan SHGB di Laut Tangerang Ulah BPN Tangerang
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.
Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron seperti dimuat Tribunnews.com Kamis (30/1/2025).
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
WS, Ketua Panitia A.
YS, Ketua Panitia A.
NS, Panitia A.
LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia.
Komentar
Posting Komentar