Golkar soal MK Hapus Presidential Threshold: Sangat Mengejutkan
Kamis, 02 Jan 2025 20:09 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji menyoroti keputusan MK sebelumnya yang selalu menolak uji materi yang sama. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
--
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang berlaku selama ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji menyoroti keputusan MK sebelumnya yang selalu menolak uji materi yang sama.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (1/2).
Dalam 27 kali putusannya, kata dia, MK memiliki sudut yang sama dengan pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk memberlakukan syarat ambang batas parlemen.
Padahal, menurut Sarmuji, ambang batas parlemen dimaksudkan agar sistem presidensial berjalan efektif.
"Maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," kata dia.
MK secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana berlaku selama ini.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
(thr/isn)
Komentar
Posting Komentar