Gudang Produksi MinyaKita Disegel, Langgar Izin Edar-Harga Jual - detik

 

Gudang Produksi MinyaKita Disegel, Langgar Izin Edar-Harga Jual

Denpasar 

-

Gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, melakukan sejumlah pelanggaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Pangan Polri menyegel gudang produksi MinyakKita imbas temuan tersebut pada Jumat (24/1/2025).

Dikutip dari detikFinance, Budi menyebut penyegelan dilakukan terhadap 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita. Dalam satu dus berisikan kemasan 1 liter MinyaKita.

"Jadi pada siang ini kami ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng. Namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kami segel dulu barang-barangnya," kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, tapi perusahaan tetap melanjutkan produksi. Sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita tapi masih memproduksi MinyaKita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.

"Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan PT NNI juga memproduksi minyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut MinyaKita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

"Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai," katanya.

Ia pun meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan MinyaKita. Sehingga harga MinyaKita di pasaran berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal," katanya.

Artike ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini

(nor/nor)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita