Ini Penyebab TTP Pegawai Pemprov Maluku Utara Batal Naik - Tribunternate
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pengusulan kenaikan Tunjang Tambahan Pegawai (TTP) di APBD tahun anggaran 2025 tak bisa diakomodir.
Hal tersebut dikatakan Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah, usai rapat bersama sejumlah pimpinan OPD, Rabu (15/1/2025).
"Jadi sudah diputuskan dalam rapat tak ada kenaikan TTP ASN tahun ini," ucap Abubakar.
Baca juga: Atasi Banjir, Pemkab Halmahera Timur Gandeng Perusahaan Tambang Bangun Embung
Lanjutnya, pihaknya mengambil langkah tersebut karena kemampuan fiskal daerah tahun ini belum mampu mengakomodir kenaikan TTP.
Padahal, Abubakar mengatakan, pada tahun ini direncanakan harus ada kenaikan TTP.
"Mohon maaf kepada semua pegawai di Pemprov Maluku Utara," katanya.
Baca juga: Status Gunung Ibu Naik Level Awas, Warga Enam Desa di Halmahera Barat Mulai Diungsikan
Diketahui saat ini TTP ASN Pemprov Maluku Utara untuk eselon I (kelas jabatan 16) mendapat TPP sebesar Rp15 juta, eselon II-a (kelas jabatan 15) Rp11,9 juta, eselon II-b (kelas jabatan 14) Rp13 juta, dan eselon III Rp9,2 juta.
Sementara untuk jabatan kepala sub bagian (kelas jabatan 9) Rp5,3 juta, kelas jabatan 7 seperti analis perencanaan kenaikannya menjadi Rp3,9 juta, dan kelas jabatan 1 atau terendah p911 ribu. (*)
Komentar
Posting Komentar