Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kementerian ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat Tanah - Beritasatu

 

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kementerian ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat Tanah

Jakarta, Beritasatu.com -Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan pihaknya telah mencabut 50 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut 30 km di perairan Tangerang, Banten. Ia menyatakan jumlah sertifikat yang dicabut ini kemungkinan akan bertambah, mengingat pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap 280 sertifikat tanah lainnya.

ADVERTISEMENT

"Apakah jumlahnya akan bertambah? Potensinya bisa. Karena kami baru bekerja selama 4 hari, Senin sampai Jumat, dan baru mendapatkan 50 bidang tanah yang dicabut," ujar Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron menjelaskan sertifikat yang dibatalkan terdiri dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Dari total 280 sertifikat tanah yang ada di kawasan pagar laut tersebut, 50 di antaranya telah dibatalkan, dengan rincian 263 HGB dan 17 SHM.

"Saat ini, kami sudah membatalkan 50 bidang tanah, yaitu 47 HGB dan 3 SHM," ungkap Nusron.

Nusron juga menambahkan pihaknya sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk untuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.

"Sisanya masih dalam proses, kami sedang mencocokkan data antara garis pantai dan wilayah luar garis pantai," ujarnya.

Selain pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan hasil audit, Nusron menyebutkan pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran dan survei tanah yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

"Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, karena mereka yang melakukan survei dan pengukuran tanah," pungkas Nusron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita